Pedoman pembaharuan hukum Indonesia adalah Pancasila. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, Dasar, dan ideologi Bangsa Indonesia. Yang seharusnya diutamakan dalam pembaharuan hukum Indonesia adalah : Politik hukum , Arah politik hukum dan Peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara, seharusnya selalu bersumber Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan dan penjelasan Pasal-pasal UUD 1945. Cara membangun hukum nasional yang mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dapat ditempuh melalui menelaah masalah dengan pengkajian norma lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat, melaksanakan kajian ulang terkait perundang –undangan yang belum sesuai dengan Pancasila dengan menerapkan konsep /nilai- nilai Pancasila.