Abstract
Pedoman pembaharuan hukum Indonesia adalah Pancasila. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, Dasar, dan ideologi Bangsa Indonesia. Yang seharusnya diutamakan dalam pembaharuan hukum Indonesia adalah :  Politik hukum , Arah politik hukum dan  Peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara, seharusnya selalu bersumber Pancasila yang termaktub dalam  Pembukaan dan penjelasan Pasal-pasal UUD 1945. Cara membangun hukum nasional yang mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dapat  ditempuh melalui menelaah masalah dengan  pengkajian norma  lama  yang  dianggap  sudah  tidak  sesuai  dengan  kondisi  sosial  masyarakat, melaksanakan kajian ulang terkait perundang –undangan yang belum sesuai dengan Pancasila  dengan menerapkan konsep /nilai- nilai Pancasila.