Abstract
Pengelolaan zakat yang selama ini telah dilakukan oleh badan amil zakat secara keseluruhan belum maksimal sehingga syiar Islamnya pun belum mampu melakukan perubahan paradigma masyarakat khususnya umat Islam. Yang perlu dilakukan lebih intens oleh BAZ/ LAZ adalah klasifikasi dan pengelompokan sasaran penerima zakat, yaitu kelompok mustahiq yang sesuai untuk menerima zakat produktif dan mustahiq yang hanya bisa diberi zakat konsumtif (untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari). Sehingga implementasi dari dakwah Islam melalui zakat sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat bisa optimal. Pemerintah harus sesegera mungkin untuk melakukan revisi UU tentang Zakat yang mencakup prosedur pengelolaan Zakat, regulasi zakat sebagai pengurang pajak, pembentukkan departemen/ direktorat zakat yang bersinergi dengan lembaga keuangan/ Ditjen Pajak.