Abstract
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan badan yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD penyelenggara SPAM Regional di tingkat Provinsi saat ini masih dalam bentuk Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB). Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, maka diperlukan perubahan bentuk hukum PDAB tersebut menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Sebagai konsekuensi atas pemilihan bentuk hukum yang dipilih, BUMD penyelenggara SPAM Regional harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Sehingga dengan memahami implikasi bentuk hukum BUMD dan memahami kedudukan hukum BUMD dalam hukum publik dan hukum privat diharapkan BUMD dapat melakukan tata kelola BUMD yang baik, serta mampu memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kata Kunci: Kedudukan, BUMD, air minum, regional