Abstract
Fungsi negara yang mutlak salah satunya adalah melaksanakan penertiban , termasuk didalamnya mengatur kehidupan masyarakat mulai belum lahir sampai meninggal dunia, sebagai konsekwensi konsep welfare estate yang dianut Indonesia. Salah satu pengaturan yang dilakukan oleh negara yang menimbulkan penolakan sejak tahun 2006 oleh elemen masyarakat adalah disahkannya RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang. Dengan mempergunakan metode pendekatan menggunakan metode sosiolegal yaitu mengkaji persoalan hukum dilihat dari tektual dari UU Organisasi Kemasyarakatan, akhirnya dapat diketahui bahwa pengaturan yang ditolak adalah terkait : Definisi Ormas, RUU Ormas mengecualikan organisasi sayap ; RUU Ormas menyempitkan makna amanat UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat ; RUU Ormas mengembalikan politik sebagai panglima; RUU Ormas telah mengacaukan tata hukum di Indonesia karena memasukkan badan hukum yayasan dan perkumpulan dalam RUU Ormas padahal keduanya sudah memiliki peraturan perundang-undangannya sendiri ; RUU Ormas memukul semua rata semua organisasi/lembaga bentukan masyarakat sipil ; Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang harus dimiliki organisasi/lembaga bentukan masyarakat sipil ; Alasan pemerintah bahwa UU Ormas untuk meningkatkan akuntabilitas publik hanyalah apologi; RUU Ormas memuat pasal-pasal yang multi tafsir ; Pemerintah memegang kekuasaan menjatuhi sanksi bagi organisasi bentukan masyarakat sipil ; RUU Ormas merefleksikan ambisi rezim yang otoriter atas nama negara sehingga harus ditolak