Implikasi Hukum Pandemi Covid-19 terhadap Transaksi Akad Bai’As-Salam (Pre Order) dalam Transaksi Dropship

Abstract
Coronavirus Disease-19 atau yang lebih dikenal dengan istilah COVID-19 merupakan virus yang muncul pada akhir tahun 2019. Virus tersebut mempengaruhi hampir seluruh sektor kehidupan manusia di berbagai negara pada tahun 2020. Penyebarannya yang sangat cepat dapat menimbulkan kerugian bagi sebuah negara. Beberapa sektor akan terkena dampak dari adanya virus ini seperti sektor ekonomi, pariwisata, dan budaya. Indonesia juga dipastikan terkena dampaknya. Salah satu sektor yang dipastikan adalah sektor perekonomian, yang merujuk pada ekonomi syariah yang dalam hal jual beli akad as-salam (pre order). Dampak negatif yang ditimbulkan dari penyebaran Coronavirus Disease-19 ini ialah adanya keterlambatan pengiriman barang. Terlebih setelah pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan himbauan terkait physical distancing dan WFH atau Work From Home, masyarakat semakin giat melakukan kegiatan jual beli secara online. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat merasa perlu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dengan demikian hal tersebut dapat menguntungkan beberapa pihak. Tetapi, perlu pula memperhatikan kepastian terhadap melakukan jual beli online secara pre order agar tidak menimbulkan perselisihan yang beresiko terjadinya penipuan.