Abstract
Preliminary Sale and Purchase Agreement ( PPJB ) was the agreement between the builder and everyone to do trading house or a unit of apartment development before the development of the house or in process of development to the single and houses the stated in a notarial deed. Preliminary Sale and Purchase Agreement after PUPR Regulation No. 11/PRT/M/2019 are required to be made in the form of an Authentic Deed or a Notary Deed so that by making it in the form of a deed it is hoped that the rights of the parties will be more secure and minimize the losses of the parties. Because the Authentic Deed has perfect evidentiary power. Perfect in terms of proof is that the deed must be considered true and trusted by the judge. PUPR Regulation No. 11 / PRT / M / 2019 is here to provide the function of legal certainty for the buyer that the unit which has been partially paid according to the agreement is kept from being sold to other parties. As well as buyers who have intended to buy a house or apartment unit, while waiting for the conditions to be fulfilled or waiting for the building to be finished and have received permission to do marketing by the developer, then a Preliminary Sale and Purchase Agreement can be made first. The Preliminary Sale and Purchase Agreement has the function of preparing and strengthening the main / main agreement to be carried out, because the preliminary sale and purchase agreement is the beginning for the birth of the principal agreement. Keywords: Preliminary Sale and Purchase Agreement; Legal Protection; Consumers; Flats.Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli setelah Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 diharuskan untuk dibuat dalam bentuk Akta Otentik atau Akta Notaris sehingga dengan dibuatnya dalam bentuk akta diharapkan hak-hak para pihak lebih terjamin dan meminimalisir kerugian para pihak. Sebab Akta Otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Sempurna dalam hal pembuktian adalah akta tersebut harus dianggap benar adanya dan dipercayai oleh hakim. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 hadir untuk memberikan fungsi kepastian hukum bagi pihak pembeli bahwa unit yang telah di bayarkan sebagian sesuai dengan perjanjiannya tersebut, di simpan untuk tidak dijual kepada pihak lain. Serta Pembeli yang telah berniat untuk membeli rumah atau satuan rumah susun, sembari menunggu syarat-syaratnya terpenuhi atau menunggu bangunan tersebut jadi dan telah mendapatkan izin untuk dilakukan pemasaran oleh developer maka dapat terlebih dahulu dilakukan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli memiliki fungsi mempersiapkan serta memperkuat perjanjian pokok/utama yang akan dilakukan, sebab perjanjian pendahuluan jual beli merupakan awal untuk lahirnya perjanjian pokok.Kata Kunci: Perjanjian Pendahuluan Jual Beli; Perlindungan Hukum; Konsumen; Rumah Susun.