FENOMENA KEJAHATAN CARDING BERDASARKAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Abstract
Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan nasionalsekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak parapemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cyber crime. Maka, pentingbagi pemerintah untuk memberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik, yang melakukan pengawasan memblokir situs-situs fraud, dan merancangsistem yang baik untuk melindungi masyarakat dari ancaman cyber crime. Dalammelakukan penulisan, memerlukan adanya masalah pokok sebagai perincian pembahasanberupa pengaturan kejahatan carding dalam hukum pidana Indonesia dan upaya hukumdalam penanggulangan terhadap kejahatan carding Di Indonesia. Dilihat dari jenisnya,penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptifanalisis dari hasil penelitian ini diharapkan diperoleh data yang menggambarkan secaramenyeluruh, jelas dan sistematis. Dalam kaitannya dengan tindak pidana kejahatan cardingdi Indonesia, sanksi yang di tetapkan terhadap terdakwa didasarkan pada Undang-UndangITE sebagai lex specialis. KUHP sebagai lex generais, tergantung pada penilaian hakimterhadap fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan. Peningkatan upaya pencegahandini terhadap kemungkinan terjadinya potensi suatu gangguan keamanan dan ketertibanumum serta pelayanan masyarakat meliputi kegiatan penyuluhan hukum seperti melakukanseminar kesadaran hukum di masyarakat, patroli atau razia di tempattempat tertentu yangterindikasi adanya kejahatan carding, dan mengadakan koordinasi dengan instansi terkaitdan masyarakat dengan tujuan memperdayakan