Ide Family Group Conference Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Abstract
Salah satu upaya pengoptimalan diversi ialah dengan ide pembaharuan melalui Family Group Conference. Family Group Conference adalah model penyelesaian perkara pidana melalui proses pemufakatan bagi anak sebagai pelaku tindak pidana guna menggapai Restorative Justice dalam menyelesaikan masalah anak. Artikel ini membahas tentang ide pembaharuan family group conference serta sebagai sarana untuk mencapai restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Ide pembaharuan tersebut dapat dilaksanakan melalui pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak untuk mengoptimalkan restorative justice yang jauh lebih baik, tidak kaku, dan fleksibel yang berlandaskan nilai Pancasila. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, artikel ini menunjukkan hasil bahwa Family Group Conference dapat diterapkan dalam sistem peradilan pidana anak sebagai ide pembaharuan guna mencapai restorative justice. Family Group Conference dapat menjadi model penyelesaian sistem peradilan pidana anak di masa yang akan datang dengan melibatkan partisipasi aktif keluarga, lembaga pemerhati masalah anak, dan anggota masyarakat yang terlibat.