Tinjauan Yuridis Mengenai Dampak COVID-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract
Penyebaran virus COVID-19, telah berkembang pesat dalam beberapa bulan ini di dunia termasuk Indonesia oleh sebab itu, pemerintah menghimbau agar belajar, ibadah, dan bekerja dilakukan di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan pemerintah tersebut akhirnya membuat beberapa perusahaan di tanah air memilih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yang berakibat banyaknya karyawan merasa dirugikan. Pada karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dalam menyelesaikan dampak COVID-19 terhadap pemutusan Hubungan Kerja. Sehubungan dengan hal ini peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi dengan cara menciptakan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sendiri tidak dijelaskan secara rinci apakah adanya wabah atau penyakit pandemi saat ini termasuk dalam keadaan memaksa “force majeur”, dengan ketidakjelasan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 maka pemerintah dalam memberikan kepastian hukum menerbitkan Keppres 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Tetapi dengan dibuatnya Keppres 12 Tahun 2020 ini bukannya memberikan kepastian hukum namun menimbulkan banyak pertanyaan apakah di dalam Pemutusan Hubungan Kerja ini termasuk “FORCE MAJEUR” atau “HARDSHIP”.