Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengaturan dan Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Financial Technology)

Abstract
Jasa layanan keuangan berbasis teknologi atau yang dikenal dengan financial technology atau yang disingkat dengan fintech adalah sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan. Fintech sangat diminati dan marak dipergunakan karena memberikan suatu produk dan layanan keuangan secara efisien. Meskipun adanya fintech bukan merupakan suatu cara untuk menggeser penggunaan pelaksanaan keuangan secara manual, karena fintech memiliki suatu tujuan untuk mempermudah bagi pengguna untuk menerima produk atau dana pinjaman. Berkaitan dengan hal tersebut adalah dibutuhkan suatu pengaturan yang jelas terhadap pendirian perusahaan-perusahaan fintech itu sendiri dan hal tersebut telah diatur didalam Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan secara rinci. Hal tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna fintech dan pelaku ekonomi itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah menelaah tugas fungsi tujuan serta kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Otoritas Jasa keuangan. Metode penelitian yang dipergunakan dengan jenis penelitian normatif dengan sumber data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yakni dengan cara mengkaji Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pendapat para ahli hukum serta artikel-artikel ilmiah yang berkaitan dengan analisis data dan teknik pengumpulan data secara deskritif dengan memilah peraturan yang terkait. Pengaturan dan pengawasan fintech wajib dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang tentunya untuk melakukan antisipasi terhadap adanya fintech yang ternyata tidak memberikan perlindungan hukum bagi penggunanya maka didalam aturan fintech tersebut diatur secara jelas begitupun halnya dengan pembentukan Inovasi Keuangan Digital yang mengajukan diri sebagai pengawas dibawah atap lembaga Otoritas Jasa Keuangan seperti yang diatur didalam Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan. Diperlukan sosialisasi terhadap peraturan terkait fintech bagi penggunanya.