Abstract
Fenomena degradasi moral ini malah terjadi di era milenial. Sungguh ironis sekali, di era modern yang berkembang pesat justru banyak remaja yang moralnya merosot. Prank merupakan salah satu bentuk dark comedy yang dapat membuat penonton merasa terhibur dan tertawa lepas. Sekilas tayangan tersebut bersifat menghibur penonton, akan tetapi justru belakangan ini menimbulkan banyak kecaman dari penonton. Konten yang seharusnya berisi tayangan yang menghibur, justru dinilai keterlaluan dan menimbulkan kemarahan bagi para penonton. Salah satu kasus yang hangat terjadi adalah konten Ferdian Paleka yang membuat prank kepada para waria. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa tindakan seperti itu terjadi? Bagaimana hukum Islam memandang hal ini? Dua pertanyaan inilah yang akan penulis gunakan untuk menganalisis konten prank tersebut. Hasil yang didapat adalah, konten tersebut dibuat oleh sang creator demi like dan subscribe akun media sosial mereka yang akan berpengaruh kepada pengakuan masyarakat kepadanya. Selain itu mereka mempunyai kecenderungan perilaku antisosial di dalam masyarakat sehingga melakukan tindakan seperti itu. Di dalam hukum Islam pun dilarang melakukan prank yang akan menimbulkan kemarahan, kekecewaan karena menyinggung perasaan orang lain sebagai korban. Sudah banyak aturan yang melarangnya, baik dalam Al-Quran maupun Hadits untuk melakukan prank yang membuat orang lain tersinggung.