Abstract
Tragedi Terorisme dan ISIS memiliki daya rusak yang sangat besar. Semua madzhab fiqih dan para ulama salaf kontemporer secara tegas dan jelas telah menyatakan di banyak pendapat mereka, bahwa yang menghalalkan pembunuhan terhadap muslim adalah kafir dan menganggap mereka sebagai khawarij, sehingga bagi para pelaku teror dengan ciri-ciri yang sama diberlakukan tindakan-tindakan yang diperlukan seperti tindakan yang diberlakukan pada khawarij. Tindakan teror dan pembunuhan dalam banyak dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis sangat di larang dan termasuk dosa besar. Teror dan kekerasan dalam konsep Islam tidak dibenarkan tidak satu pemikir dan ulama pun yang menolerir baik di luar Islam maupun dalam tubuh Islam sendiri. akhir-akhir ini teror yang mengatasnamakan Islam mulai merebak kembali seiring munculnya kelompok-kelompok ekstremis/keras yang melakukan atas nama gerakan mendirikan Negara Islam atau ingin mengembalikan kejayaan Islam di masa lampau yaitu penegakan Khilafah Islamiyah (ISIS). Sikap para ulama salaf tegas bahwa Islam harus berlandaskan argumen yang rasional dalam mendirikan suatu tatanan kenegaraan. Ulama mayoritas menolak adanya kekerasan dan teror dalam segala aktivitas yang mengatasnamakan Islam.