Abstract
Polisi sebagai salah satu pelaksana Fungsi Pemerintahan dibidang Harkamtibmas, perlidungan dan Pelayananan kepada Masyarakat, serta Melakukan Penegakan Hukum, senantiasa berada di tengah-tengah masyarakat, untuk melaksanakan tujuan Negara, yaitu melindungi dan melayani masyarakat dari ganguan Kamtibmas. Kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan, karena Polisi adalah Pengemban Fungsi kamtibmas, hadir sebagai alat perubahan sosial, mendinamiskan keadaan sosial, agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan sosial dapat berjalan secara aman tanpa ada gangguan.