Abstract
Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penyuluhan pajak, SPPT, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi. Populasi dalam penelitian ini adalah sebanyak 24.456 wajib pajak, dengan jumlah sampel sebanyak 400 responden mengunakan rumus slovin. Desain penelitian ini menggunakan metode survey yang bersifat deskriptif asosiatif, dengan teknik probability sampling. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Uji yang digunakan adalah uji validitas, uji reliabilitas, asumsi klasik serta analisis data. Secara simultan variabel penyuluhan pajak, SPPT, dan sanksi pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangun. Sedangkan secara parsial penyuluhan pajak dan sanksi pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, akan tetapi pada variabel SPPT menunjukan hasil yang berbeda, yaitu berpengaruh negatif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Semua indikator tersebut menjadi faktor pendukung dalam penelitian.