Abstract
Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bangka setiap tahunnya terus meningkat dan diikuti pula dengan meningkatnya jumlah penduduk pendatang. Pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman pendataan penduduk non permanen. Di Kabupaten Bangka instansi yang melaksanakan kebijakan tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka. Kebijakan tersebut dilaksanakan guna untuk melihat mobilitas penduduk dan untuk mencapai tujuan tertibnya administrasi kependudukan. Penelitian ini membahas mengenai implementasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen di Kabupaten Bangka. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pendataan penduduk non permanen dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pendataan penduduk non permanen di Kabupaten Bangka. Berdasrkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan dilapangan bahwa implementasi kebijakan pendataan penduduk non permanen di Kabupaten Bangka yang dilihat dari dimensi, organisasi, interprestasi dan aplikasi dapat dikatakan sudah cukup baik. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pendataan penduduk non permanen di Kabupaten Bangka yang dilihat dari faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi hasilnya belum baik