Abstract
Negara hukum Pancasila memiliki merupakan konsep negara hukum yaitu didasarkan pada tiga pilar pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak, dan asas legalitas dalam arti formal maupun material, dan di lain pihak, diwarnai oleh aspirasi-aspirasi keIndonesiaan yaitu lima nilai fundamental dari Pancasila yang dirumuskan secara materiil didasarkan pada cara pandang bangsa Indonesia dalam bernegara yang bersifat integralistik khas Indonesia. Banyaknya interpretasi hukum secara jelas telah ditampilkan dalam teks undang-undang, dalam hal ini mengenai persoalan pencatatan perkawinan baik di dalam UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) maupun dalam KHI pasal 4, 5, 6 dan 7 yang secara eksplisit menyebutkan syarat sah perkawinan dan pencatatan sebagai ketertiban administrasi. Kajian ini adalah kajian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan teknik analisis secara kualitatif terhadap bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Hasil kajian ini menunjukkan Indonesia terdiri dari beragam kultur kebudayaan, hal ini sangat mempengaruhi sahnya perkawinan, yang mana jika suatu perkawinan sudah dilakukan upacara keagamaan maka perkawinan tersebut sah dan tidak perlu adanya pencatatan. Hal tersebut benar adanya untuk perkawinan yang telah dilakukan secara agama dianggap sah karena agama yang menjadi tolak ukur sahnya atau tidaknya perkawinan tersebut. Akan tetapi Indonesia merupakan negara hukum maka untuk setiap perbuatan haruslah sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, perkawinan setelah dilaksanakan menurut agamanya maka dicatatkan pada KUA/Catatan Sipil setempat.Kata Kunci: pencatatan perkawinan, negara hukum,