Eksistensi Pertambangan Rakyat Pasca Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Abstract
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara eksistensi pertambangan rakyat dari aspek perizinan, pengawasan, pembinaan, hingga pengelolaan lingkungan hidup semakin menyulitkan masyarakat kecil. Tujuan penelitian ingin mengetahui sejauh mana keberpihakan negara terhadap eksistensi pertambangan rakyat pasca perubahan regulasi yang baru. Sisi manfaat dalam hal kebijakan hukum dalam rangka memperkuat posisi hukum pertambangan rakyat. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil kajian dari penelitian ini antara lain; pertama, dengan diberlakukannya Undang-Undang Minerba Tahun 2020 membuat kewenangan perizinan pemerintah daerah telah dihapus. Pengorganisasian perizinan menjadi sentralistik oleh pemerintah pusat. Kedua, eksistensi pertambangan rakyat menjadi tidak jelas pihak mana yang berwenang menetapkan wilayah pertambangan rakyat. Ketiga, peran strategis pemerintah daerah telah dicabut dan saat ini pemerintah daerah hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat sehingga akan muncul budaya birokratisasi dalam tata kelola pertambangan rakyat.