KEDUDUKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHA

Abstract
Pembangunan ekonomi umumnya tidak terpisahkan dari pembangunan hukum, oleh karena itukebijakan pembangunan hukum dilaksanakan berdasarkanpembangunan ekonomi yaitu dengan adanya keseimbanganperaturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan ekonomidizaman perdagangan yang bebas dengan tidak merugikankepentingan nasional. Secara normative Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur tentang Perseroan Terbatas, tertuangdalam pasal 1 angka 1 UUPT tersebut ditentukan bahwa perseroan terbatas, adalah “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan udaha dengan dasar modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya”.Saatsebuah PT berstatussebagai badan hukum maka saat itulah hukum tersebut memperlakukanparapemegang saham dan pengurusan terpisah dari PT itu sendiri.