Abstract
Walaupun dalam sistem hukum Indonesia tidak menganut sistem precedent, namun dalam kenyataannya, hakim juga dapat terlibat dalam pembentukan hukum melalui putusan-putusannya yang dibuat dan dipedomani oleh hakim lain di masa mendatang sebagai yurisprudensi. Salah satu hal yang memengaruhi isi dari putusan hakim tersebut adalah hukum adat yang berlaku di berbagai daerah. Tulisan ini mencoba menelusuri beberapa putusan hakim yang sudah menjadi yurisprudensi yang mengakomodir keberadaan hukum adat dari Sumatera Utara dalam putusannya. Berdasarkan penelusuran ditemukan ada beberapa ketentuan-ketentuan hukum adat dari Sumatera Utara yang menjadi yurisprudensi yang dimuat dalam beberapa putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan hukum keluarga, hukum waris, hukum tanah, dan sebagainya. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi hakim lain di masa mendatang, apabila menemukan kasus yang serupa, dapat menerapkan ketentuan yang sudah ada dalam yurisprudensi tersebut. Dengan harapan, agar tercipta sinkronisasi antara putusan yang satu dengan putusan yang lain dengan tipe kasus yang sama.