Abstract
Pekerja sosial adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial pada instansi pemerintah maupun badan/organisasi sosial lainnya. Banyaknya pejabat fungsional di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tidak terlepas dari banyaknya Panti sosial sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan masalah dan prospek pekerja sosial fungsional di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukan penempatan sebagian besar fungsional pekerja sosial di panti sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah tepat karena fungsional pekerja sosial dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya pada pemberian layanan langsung kepada penerima manfaat.. Fungsional pekerja sosial terampil ditempatkan di panti sosial namun yang menjadi permasalahannya kualitas pekerja sosial terampil mengalami kejenuhan/monoton dalam tugas yang sama, sehingga etos kerja menurun. Kualifikasi pendidikan berasal dari program studi ilmu kesejahteraan sosial/pekerjaan sosial untuk formasi CPNSD fungsional pekerja sosial, seringkali tidak dipatuhi oleh Pemerintah Daerah. Tunjangan jabatan fungsional pekerja sosial maka penghasilan tambahan yang diterima oleh fungsional pekerja sosial sangat kecil dan tidak sebanding dengan resiko yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian ini maka disarankan untuk mengurangi kejenuhan fungsional pekerja sosial untuk memutasi jabatan fungsional pekerja sosial di Panti Sosial ke Panti Sosial lainnya. Kementerian Sosial RI perlu mengadvokasi dan mensosialisasikan jabatan fungsional pekerja sosial serta mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional pekerja sosial. Kata Kunci: Pekerja sosial, aparatur sipil negara, kinerja