Abstract
Pembangunan nasional dilaksanakan dengan sasaran salah satunya memantapkan perolehan devisa negara sebagai kerangka landasan ekonomi Indonesia. Pada tataran perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945, kehendak untuk melaksanakan pembangunan nasional dengan segenap daya dan dana yang dimiliki digambarkan dengan nyata. Semisal, Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dengan jelas menyebutkan bahwa pembangunan nasional Indonesia merupakan upaya oleh segenap komponen bangsa Indonesia dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Hakekat dari pembangunan itu terletak pada masalah pembaruan cara berfikir dan sikap hidup, terkait dengan perlunya perubahan sikap mental seluruh rakyat Indonesia untuk mengantisipasi pembangunan nasional melalui sektor pariwisata. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini kementrian pariwisata dan kebudayaan perlu mengupayakan tersedianya buku-buku terkait dengan dunia kepariwisataan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya melalui Pasal 4 : “kepariwisataan merupakan pilar strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional”. Untuk itu, dalam rangka mendorong investasi dan pendanaan ekonomi sektor pariwisata di Indonesia agar menarik dan bermanfaat, kiranya perlu memperhatikan 3 (3) hal yakni : pertama, pembangunan sektor pariwisata harus mendukung pendekatan sinergis yang menyumbang pada pencapaian sasaran ekonomi (perolehan devisa), sosial dan lingkungan secara bersamaan. Contohnya, kebijakan melindungi serta merehabilitasi lahan obyek wisata, seperti mempercantik lingkungan sekitar. Ke dua, laporan pencapaian program strategis dari Kementrian terkait ( pariwisata) dalam upaya memenangkan pasar di era industri 4.0 demi mencapai target 20 juta wisatawan manca negara di tahun 2019 ini. The more digital, the more proffesional. The more digital, the more global, hal itulah yang merubah industri pariwisata, sehingga perilaku wisatawan terlihat ketika search and share 70% sudah melalui digital, kuncinya terletak pada sumber daya manusia. Kata Kunci : Undang – Undang Nomor.10 tahun 2009 tentang Pariwisata.