Aktualisasi Nilai-nilai Hukum Adat dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Abstract
Indonesia merupakan negara dengan tingkat heterogenitas yang tinggi. Mulai dari keberadaan multi etnik, agama, ras dan golongan. Pembangunan hukum, sebagaimana aspek pembangunan di bidang lainnya, sudah seharusnya memertimbangkan aspek multikultural yang ada dalam suatu komunitas negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik (empirical legal research). Penelitian dilakukan di Kepolisian Resort Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hasil penelitian menunjukkan penerapan hukum adat sangat berperan dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas di Polres Manokwari. Penerapan hukum adat sangat efektif dalam mewujudkan kemanfaatan bagi masyarakat yang menjadi korban ataupun keluarga korban jika dibandingkan dengan bentuk penyelesaian melalui proses peradilan. Peradilan adat merupakan bagian dari hukum nasional, karena itu diperlukan transformasi nilai hukum adat yang hidup di masyarakat ke dalam sistem hukum nasional khususnya untuk perkara lalulintas. Kedudukan hukum adat dalam pengaturan Lalu lintas perlu terakomodasi lebih rinci agar aparatur penegak hukum memiliki legalitas yang kuat dalam melakukan pengalihan penanganan perkara dan menghentikan perkara dalam hal terdapat penyelesaian antara kedua belah pihak melalui jalur hukum adat.