Abstract
Kontrak lump sum memiiki kelebihan dan kekurangan yang perlu dijadikan bahan pertimbangan oleh kontraktor untuk menentukan tindakan dalam mengatasi risiko. Tujuan dari enelitian ini adalah melakukan analisa tingkat risiko yang mungkin akan dialami oleh kontraktor dalam sebuah proyek dengan sistem kontrak yang sudah berjalan dan melakukan manajemen risiko. Data dikumpulkan dengan cara wawancara, brainstorming, dan menggunakan kuesioner berdasarkan penelitian sebelumnya. Berdasarkan hasil pengujian validitas dan reabilitas, resiko yang valid kemudian dianalisis menggunakan metode AHP (Analytical Hierarchy Process method), menghitung nilai FR berdasarkan metode SNI, dan menggunakan metode Decision Tree Analysis untuk menjelaskan faktor risiko yang mempengaruhinya. Berdasarkan hasil perhitungan diperoleh bahwa risiko yang memiliki nilai faktor terbesar dari tiap tahapan proyek adalah: 1) Perencanaan: Perijinan proyek = 0,594 ; 2) Proses lelang & kontrak kerja : Sistem kontrak yang digunakan = 0,560 ; 3) Pelaksanaan konstruksi : Kecelakaan kerja = 0,601 ; 4) Penyimpangan dalam pelaksanaan dan operasional terhadap perencanaan : Sumber pembiayaan = 0,573. Kemudian mitigasi risiko dapat dilakukan.