Abstract
Penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan mutu dan daya tahan makanan, namun bahan tambahan mengandung zat berbahaya bagi kesehatan sehingga terdapat pembatasan pada penggunaannya. Meskipun terdapat ambang batas penggunaannya masih ditemukan adanya bahan pangan yang melanggar ketentuan tersebut, sebagaimana perkara dalam laporan polisi nomor LP/173/A/VI/2017/SPKT SBR. Untuk itu diperlukan penyidikan, sehingga dapat menjerat tersangka dengan ketentuan hukum.