TRANSFORMASI PRINSIP DASAR JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019

Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa sejauh mana peran notaris dalam pembuatan perjanjian fidusia, serta menganalisa kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia bagi para pihak pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif untuk menggambarkan kedudukan notaris dalam pembuatan perjanjian jaminan fidusia serta pemenuhan asas kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999. Penelitian ini menemukan bahwa peran notaris dalam pembuataan akta otentk jaminan fidusia dan pembebanan jaminan fidusia menjadi sangat krusial, alasanya, pemahaman dan interprestasi dari negoisasi para pihak harus dituangkan secara benar dan gamblang, khususnya mengenai klausul cidera janji. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 lebih memperhatikan perlindungan hukum bagi para pihak. Dalam hal pelaksanaan eksekusi, terjadi perubahan mengenai prinsip titel eksekutorial, mengharuskan syarat sukarela pada debitur untuk menyerahkan obyek jaminan.Kata kunci: Jaminan, Eksekusi, Kepastian Hukum, Notaris The purpose of this article aims to analyze the authority of a notary public in making fiduciary deeds, legal protection, and the execution of fiduciary guarantees after the Decision of Constitutional Court number 18/PUU-XVII/2019. This article uses a normative juridical approach, This normative research used secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The research describes the posisition of notary in making notarial deeds, describe how is the legal protection for the parties in law no 42 of 1999 on fiduciary guarantee, and how to do the execution of fiduciary collateral object. The results of this article show that, the notary do a crucial role in making of a fiduciary guarantee deeds to determine the default contract, and fiduciary law should provide legal certainty and protection for the parties as a fundamental condition to fulfil the basic legal values, then the voluntary of debtor becomes a matter of concern in the execution of collateral fiduciary.Keywords: Collateral, Execution, Legal Certanity, Notary