Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis adat kebiasaan dari proses perhitungan bibit ikan lele di Desa Kanci Kec. Astanajapura Kab. Cirebon, dalam hukum islam serta untuk menganalisis proses penetapan dalam jual beli bibit ikan lele di desa Kanci Kanci Kec.Astanajapura Kab.Cirebon,dalam hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan kualitatif sehingga hasil yang di dapat menunjukan tidak adanya kejelasan dari takaran bibit lele yang dijual dan dibeli. Walaupun demikian telah adanya kerelaan antara penjual dan pembeli, baik dari takaran itu sendiri maupun dari harga bibit lele tersebut. Kata kunci: Hukum Islam, Jual beli, bibit lele