KAJIAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI YANG MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

Abstract
Pencemaran lingkungan dapat terjadi karena kegiatan yang dilakukan oleh korporasi. semakin bertambahnya kegiatan pembangunan berdampak pada lingkungan hidup, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dampak dari pencemaran lingkungan sangat berbahaya bagi kehidupan makhluk hidup serta kenyamanan lingkungan di masa yang akan datang. Negara Indonesia sudah menyiapkan sebuah peraturan dalam upaya menjaga lingkungan hidup seperti di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggunakan model Omnibus Law, pada undang-undang tersebut tema besar yang menjadi tujuan hendak dicapai adalah menciptakan lapangan pekerjaan dan investasi. Untuk mempermudah mencapai tujuan tersebut maka dilakukanlah sebuah penyederhanaan sebuah perizinan, Maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga ikut terkena efeknya dengan dilakukannya perubahan mengenai perizinan serta ada beberapa pasal yang diubah,diganti, dan dihapuskan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum pencemaran lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Sumber bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer,sekunder,primer. Hasil Penelitian ini membahas tentang penyederhanaan terhadap perizinan serta terjadi revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pergeseran sanksi pidana menjadi sanksi administrasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu pelemahan dalam penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi yang menjadi pelaku pencemaran lingkungan hidup.