LACAK BALAK UNTUK VERIFIKASI UJI LEGALITAS KAYU PADA PEMANENAN KAYU HUTAN ALAM

Abstract
Saat ini, perdagangan kayu dan produk kayu menuntut persyaratan bahwa produk kayu berasal dari hutan yang dikelola secara legal dan bertanggungjawab. Di Indonesia cara membuktikan bahwa produk kayu dikatakan sah (legal) apabila dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan, tanda V-legal dan label elektronik berupa barcode. Salah satu metode pembuktian asal usul kayu yang digunakan pada pemanenan kayu adalah metode lacak balak dengan cara labeling. Tulisan ini mempelajari keakuratan tingkat keterlacakan kayu bulat di perusahaan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di hutan alam PT Sumalindo Lestari Jaya II di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur. Pelacakan kayu dilakukan dengan melacak kesesuaian antara informasi dokumen kayu di Laporan Hasil Produksi (LHP), label nomor pohon di tunggak sampai dokumen di Laporan Hasil Cruising (LHC). Metode pengambilan contoh dokumen kayu LHP dilakukan secara purposif di petak pengembilan sampel pada tiga petak tebang yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlacakan kayu bulat berdasarkan dokumen LHP hingga label nomor pohon di tunggak adalah 100%. Tetapi tingkat keterlacakan kayu bulat dari dokumen LHP sampai pada dokumen LHC berkisar antara 85,7 – 100% atau rata-rata 96,2%. Ketidaksesuaian informasi antara dokumen kayu pada LHP, tunggak dan LHC disebabkan oleh ketidakcocokan kelompok jenis kayu dan kelas diameter pohon.