Pelaksanaan Yuridis Terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2021 Di The Cube Hotel

Abstract
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebabkan merosotnya kegiatan sektor perhotelan di DIY. Hotel-hotel yang sempat ditutup karena tidak mampu menutup biaya operasional dapat kembali beroperasi kembali dengan persyaratan mampu menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai standar ketetapan pemerintah. Oleh sebab itu, pelaku industri hotel khususnya pemilik & karyawan perlu mendapatkan pelatihan pelaksanaan protokol kesehatan lingkungan hotel. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tamu terhadap produk, pelayanan prima dan fasilitas yang bersih, sehat, aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Sanksi Administrasi akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan baik itu pengunjung maupun karyawan di The Cube Hotel DIY baik secara lisan maupun pemulangan ketempat asal hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.