Abstract
Agricultural extension is moving toward modern one which is accelerated by Law No. 16/2006 on Agricultural, Fishery, and Forestry Extension System based on the spirit of decentralization, democracy, and participation. This progress is disturbed by Law No. 23/2014 on Regional Government. To some extent, the Law No. 23/2014 threatens regional agricultural extension institution existence. This paper aims to review and to analyze the future of agricultural extension modernization in Indonesia. Results of the analysis found that agricultural extension should refer to the Law No. 16/2006. The government should maintain the well-arranged regional agricultural extension existence as it is in accordance with decentralization spirit described in the Law No. 23/2014. According to the Letter of Minister of Agriculture No. 02/SM.600/M/1/2015 on the Implementation of Agricultural Extension, in transition period waiting for the derived Law on Local Government, regional agricultural extension institution is implemented in accordance with Law No. 16/2006. Ministry of Agriculture may keep referring to Law No. 16/2016 because this act is lex specialis. Modernization spirit of Law No. 16/2006 will be reinforced along with the Law on Regional Government to be legislated. AbstrakSetelah dibangun puluhan tahun, penyuluhan pertanian Indonesia sesungguhnya telah mulai mewujud sebagai bentuk penyuluhan yang modern. Kemajuan ini didorong oleh kelahiran UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3) yang berbasiskan semangat desentralisasi, demokratis, dan partisipatif. Namun, kondisi ini terusik dengan keluarnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bagi sebagian orang dianggap mengancam keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Tulisan ini berupaya mempelajari masa depan modernisasi penyuluhan pertanian di Indonesia dengan berdasarkan kepada kajian kebijakan dengan pendekatan review ilmiah teoretis dan kebijakan. Cakupan analisis dibatasi kepada kedua kebijakan tersebut, yakni UU Penyuluhan dan UU Pemerintahan Daerah, berkenaan dengan eksistensi kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Hasil analisis mendapatkan bahwa seharusnya penyuluhan pertanian tetap dijalankan dengan berpedoman kepada UU SP3. Keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah yang sudah tertata baik seharusnya tidak perlu diubah karena sesungguhnya sejalan dengan semangat desentralisasi yang diusung oleh UU Pemerintahan Daerah ini. Sesuai dengan Surat Menteri Pertanian No. 02/SM.600/M/1/2015 perihal Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, dalam masa transisi menunggu turunan UU tentang Pemda, kelembagaan dan operasional penyuluhan di daerah tetap berjalan sebagaimana biasa dengan berpedoman kepada UU SP3. Kementerian Pertanian dapat tetap berpegang kepada UU SP3 dengan argumentasi bahwa UU ini bersifat lex specialis. Sesungguhnya semangat modernisasi dari UU Penyuluhan akan dikuatkan dengan kelahiran UU tentang Pemda tersebut.ri UU Penyuluhan akan dikuatkan dengan kelahiran UU tentang Pemda tersebut.