Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penggunaan kartu kredit pada saat ini, dimana diharapkan dari hasil analisis tersebut penulis dapat membangun sebuah model penegakan Hukum Pidana dalam menanggulangi tindak pidana penggunaan kartu kredit di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian terhadap hukum, dimana data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa tindak pidana terhadap penggunaan kartu kredit disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, faktor internal disebabkan seperti faktor pendidikan, faktor peluang, faktor percaya diri dan usia, sedangkan faktor eksternal meliputi, faktor seperti ekonomi, penegak hukum, sistem pengawasan dan teknologi informasi, sehingga model yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum ini berupa, membentuk suatu penyidik yang secara spesialis/khusus menangani tindak pidana terhadap cybercrime khususnya kejahatan terhadap penggunaan kartu kredit.