Abstract
Globalisasi telah mendorong perkembangan terknologi yang semakin tidak terbatas dan membawa perubahan signifikan terhadap keamanan suatu Negara. Perkembangan teknologi ini pula sebenarnya tidak hanya bedampak baik tetapi juga bisa menjadi suatu ancaman tergantung dari cara memanfaatkannya. China sebagai salah satu Negara yang mengalami perkembangan pesat tersebut menggunakan kesempatan ini untuk mencari celah dan mengambil keuntungan dari Negara targetnya yaitu Amerika Serikat. Sejak terjadinya peretasan pada awal tahun 2000an oleh China, Amerika Serikat menggap ini sebagai ancaman untuk keamanan nasionalnya, oleh karena sebagai upaya untuk memproteksi diri dari ancaman cybercrime Amerika Serikat membuat beberapa kebijakan terkait dengan keamanan cybernya. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai konsep keamanan nasional terkait dengan maraknya Cybercrime, dan bentuk bentuk peretasan yang dilakukan oleh China terhadap Amerika Serikat yang nantinya mempengaruhi Amerika Serikat untuk membuat kebijakan di negaranya. Terbukti dari dikeluarkannya beberapa dokumen yang menempatkan cyber security sebagai keamanan utama di Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang menggambarkan keadaan subjek atau objek dalam penelitian yang dapat berupa orang, lembaga, masyarakat dan yang lainnya yang pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau apa adanya. Serta menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data data yang ada sesuai dengan fakta dilapangan . Kata Kunci : Amerika Serikat, China, Keamanan, Cybercrime, Kebijakan