Kiprah Dan Usaha Muhammadiyah Mewujudkan Negara Hukum Indonesia Sebagai Negeri Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur

Abstract
Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum dengan kajian kiprah dan usaha Muhammadiyah mewujudkan negara hukum indonesia sebagai negeri baldatun thoyibatun warobbun ghofur. Tujuan dari artikel ini diharapkan tumbuh diskusi lebih serius dan upaya implementatif mewujudkan negara hukum Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana konsep negeri baldatun thoyibatun warobbun ghofur yang menjadi semangat pengabdian Muhammadiyah. Metode yang digunakan dalam penelitian artikel ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan beberapa pendekatan yang biasa digunakan dalam penelitian hukum, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Simpulan artikel ini menyajikan bahwa dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, Gerakan Muhammadiyah telah mendampingi Negara Hukum Republik Indonesia, sejak dari meraih kemerdekaan, mempersiapkan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, hingga saat ini menjaga dan merawat bangsa yang besar ini agar tetap bersatu dan berdaulat. Namun mesti disadari bahwa hingga saat ini, bangsa Indonesia masih berkutat menjalankan negara hukum formal. Sebagai negara hukum, bangsa ini lebih sibuk dengan prosedur formalitas, menegakkan hukum namun justeru abai pada esensi tujuannya untuk kemanusiaan dan kesejahteraan. Untuk itu bangsa ini perlu lebih fokus pada cita-cita kemerdekaan dan tujuan bangsa mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam semangat mewujudkan baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur.