Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Jual Beli Online

Abstract
Perkembangan jaman yang semakin modern, dengan seiringnya pertumbuhan transaksi jual beli dimana kegiatan transaksi ini berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Transaksi jual beli yang pada awalanya dilakukan dengan metode konvensional berkembang kearah online. Perkembangan transaksi jual beli yang pesat ini juga harus diimbangi aturan hukum guna melindungi transaksi jual beli online maka, lahirlah Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi meskipun sudah aturan yang mengatur tindakan kriminal tetap saja sering terjadi, salah satunya adalah penipuan dalam jual beli online. Tindak pidana penipuan jual beli online ini dalam penyelesaiannya mengacu pada ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan karena pada pasal 28 ayat 1 UU ITE tidak mengatur secara tegas mengenai tindakan penipuan secara online. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual beli online ini belum secara tegas diatur dalam perundang-undangan yang ada, seperti pemberian hak korban berupa ganti kerugian