Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengalisis kedaruratan dalam perspektif hukum responsif terhadap pembatasan sosial berskala besar di Indonesia. Pemerintah Indonesia dalam menghadapi status kedaruratan wabah Covid-19 mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun belum berjalan efektif. Data 17 September 2020 mencapai 232.628 kasus positif dan masyarakat melanggar PSBB dengan alasan Covid-19 tidak berdampak dan implementasi kebijakan yang tidak konsisten, terutama hubungan pusat dan daerah dalam kebijakan PSBB. Jenis penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis- normatif. Hasil penelitian, pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatik, bertujuan dan rasional. Bentuk hukum yang responsif adalah kejelasan instrumen hukum yang digunakan, penanganan Covid-19 ibarat suatu piramida keselamatan rakyat atau Salus Populi Suprema Lex. Kedua, tujuan menetapkan standar bagi kritik terhadap apa yang berjalan. Bentuk hukum yang responsif dengan merubah budaya dan semangat serta kebiasaan baru dengan pemahaman yang baik terhadap pencegahan Covid-19 akan tercipta protokol-protokol berupa imbauan dalam menjaga kesehatan. Bentuk lain hukum yang responsif adalah peran serta aktif masyarakat yang berbasis keluarga, komunitas, dan individu dalam menciptakan tatanan kehidupan berkelanjutan sebuah negara. Hingga akhirnya diharapkan akan tercipta sustainable welfare yang mendorong masyarakat untuk bersaing secara sehat dalam menciptakan kehidupan baru setelah semuanya berakhir.