Abstract
Perkembangan teknologi komunikasi, multimedia dan informasi mempengaruhi sisi kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Selain memunculkan kemanfaatan atau dampak positif, kemajuan teknologi tersebut juga berdampak negatif yakni berpotensi terjadinya pelanggaran atas transaksi atau pembayaran secara elektronik (e-payment). Konsep e-payment telah diatur melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mulai dari sertifikat keandalan, penyelenggara sistem elektronik atau agen sistem elektronik dan lain sebagainya. Namun, secara khusus aturan penyelenggaraan aplikasi e-payment tunduk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, yang memuat pengaturan antara lain mengenai tata cara perizinan dan peralihan perizinan, tata cara penyelenggaraan, pengawasan, peningkatan keamanan teknologi e-money. Bagaimana dengan konsumen yang melakukan transaksi dengan e-payment? Maka berlaku pula UU Perlindungan Konsumen yang menegaskan kenyamanan harus diberikan kepada konsumen.