MENILIK ARAH POLITIK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika politik perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan apakah perubahan itu sesuai atau tidak dengan semangat berkonstitusi. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dinamika politik perubahan UU Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menyentuh aspek substansial seperti menambahkan/mengurangi tugas dan wewenang hakim konstitusi, melainkan perubahan UU mahkamah konstitusi masih berputar-putar terkait dengan persyaratan batasan usia untuk dapat diangkat/diberhentikan sebagai hakim konstitusi. Walaupun mengubah batasan usia menjadi hakim konstitusi merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka yang dimiliki oleh pembentuk UU tetapi semestinya tidak boleh bertentangan dengan moralitas, rasionalitas atau akal sehat seperti yang diamanatkan oleh mahkamah konstitusi dalam putusan nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.