UPAYA PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK KEKERASAN (BULLYING) DALAM DUNIA PENDIDIKAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Abstract
Anak merupakan generasi baru dan penerus yang harus terjadim perlindunganya. Jaminan atas anak yakni terpenuhinya hak atas perlindungan terhadap dirinya sebagai makhluk yang memiliki harkat, martabat sebagai seorang manusia. Anak sedniri juga harus terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan Anak selalu mengupayakan agar setiap hak yang dimilikinya tidak dirugikan dan diciderai. Tindak kekerasan terhadap anak bisa terjadi oleh setamn sebayanya, orang yang lebih dewasan, bahkan oleh orang tuanya sendiri. Melalui penelitian ini maka diharapkan kekerasan terhadap anak khususnya dalam dunia pendidikan yang sering kali terjadi dapat diminamilis bahkan dihentikan. Merujuk atas tujuan penelitian tersebut maka peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative law research). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan bahan-bahan pustaka yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau data dasar), sedangkan yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder. Teknis analisis data dalam penelitian ini, menggunakan metode analisis normatif. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa; 1) Perlindungan terhadap anak telah di lindungi secara konstitusional dalam beberapa peraturan perundnag-undangan serta meratifikasi Konvenan Hak Anak, 2) Jaminan Hak-hak anak yang tertuang dalam konstitusi negara ini seyogyanya menjadi acuan kita untuk terus mengawal implementasi perlindungan anak akan terhindari dari kekerasan dan deskriminasi yang tentunya mengganggu pekembangan dan pertumbuhan anak. Sehingga kekerasan sesama anak di sekolah merupakan praktek perilaku agresi yang tidak semestinya terjadi. Kata Kunci: Perlindungan, Hak Anak, Tindak Kekerasan, Pendidikan.