Pendampingan Legalitas Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Melalui Sistem Online Single Submission Di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo

Abstract
Pendampingan legalitas tentang Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di desa Lemahbang melalui Sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ini, berangkat dari kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM. Pelaksanaan pengabdian masyarakat dalam bentuk pendampingan legalitas mikro kecil dan menengah kepada sejumlah 40 pelaku UMKM di desa Lemahbang. Tingkat antusiasme peserta cukup tinggi dimana peserta banyak mengajukan pertanyaan seputar legalitas usaha dan berminat untuk mengurus legalitas usahanya.Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usahanya. Metode peningkatan kesadaran hukum dengan memberikan pendampingan. Adapun materi sosialisai meliputi UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Perpres No 98 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS). Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran serta legalitas usahanya melalui Online Single Submission (OSS). Hasil pendampingan menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum UMKM untuk mengurus legalitas usahanya.