Kontekstualisasi Hukum Agraria Dibidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah Di Indonesia

Abstract
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dibidang pertanahan diperlukan adanya peraturan-peraturan hukum pertanahan yang mendukung pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten kota melaksanakan tugasnya memberi pelayanan petanahan pada masyarakat. Bangunan hukum agraria, harus mencerminkan secara jelas hubungan antara tanah dengan negara, perseorangan dan masyarakat dalam otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan mengkaji kontekstualisasi atau keterhubungan hukum agraria dibidang pertanahan setelah otonomi daerah di Indonesia. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan kewenangan pertanahan yang sebagian telah diserahkan kepada daerah belum diserahkan secara otonom, karena harus tetap berpedoman pada kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan dalam rangka melaksanakan bidang pertanahan secara otonom telah ada dalam pengaturan di Indonesia. Kewenangan pertanahan telah diserahkan kepada daerah meskipun masih berpedoman pada kewenangan pemerintah pusat.