METODE PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA UPT TAMBAK SARI KECAMATAN POTO TANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Abstract
Riwayat Artikel:Diterima: …-…-…Disetujui: …-…-… Abstrak: Faktor pemerataan merupakan alasan kebutuhan adanya pemekaraan wilayah desa, tidak sedikit dari pemekaran wilayah desa memicu terjadinya sengketa batas desa apabila pemufakatan batas desa tidak bisa di selesaikan dengan musyawarah. Desa UPT Tambak Sari merupakan salah satu desa pemekaran di Kecamatan Poto Tano yang memiliki permasalahan terhadap sengketa batas desa dengan desa sekitarnya sehingga menghambat proses penetapan batas desa menjadi definitif, oleh karena itu perlu adanya metode penyelesaian sengketa dalam penetapan batas desa UPT Tambak Sari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan penetapan dan penyelesaian sengketa batas Desa UPT Tambak Sari. Metode yang digunakan adalah deskripsi kualitatif melalui pendekatan pemetaan partisipatif serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pelaksanaan penetapan batas desa yang dilakukan secara kartometris internal desa, selanjutnya dilakukan musyawarah pemufakatan batas antar desa dengan pemaparan toponimi serta segmen batas desa, namun lemahnya regulasi dan sumber informasi terkait batas desa secara indikatif memicu terjadinya sengketa batas antar desa. dalam proses penetapan batas desa juga telah di sepakati mekanisme penyelasian sengketa batas desa, mekanisme yang di sepakati yaitu adanya laporan terhadap sengketa batas desa kepada tim penyelesaian perbedaan pendapat kemudian dilakukan mediasi dan musyawarah, apabila tidak menemui kesepakatan maka selanjutnya akan di proses secara ajudikasi, dalam proses ini penyelesaian sengketa batas desa UPT Tambah Sari dapat terselesaikan pada tahap mediasi berdasarkan keputusan bersama Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dengan menimbang sejarah pembentukan desa serta regulasi yang ada.