Perjanjian Penetapan Harga Dalam Industri Jasa Uang Tambang Kontainer (Freight Container): Studi Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018

Abstract
Dalam penegakan hukum persaingan usaha yang sehat masih terdapat beberapa ketidaksesuaian antara fakta dilapangan dengan aturan yang ada, salah satunya dapat diketahui melalui kasus yang diputus oleh KPPU. Dimana dalam Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang) pada Rute Surabaya Menuju Ambon oleh 4 Perushaan Pelayaran. Tujuan dari penulisan ini untuk mempelajari bentuk perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran dalam Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018 serta memberikan pemahaman terhadap dampak dari perjanjian penetapan harga dilihat pada Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu: Pertama, keempat perusahaan pelayaran dalam industri jasa uang tambang kontainer (freight container) pada rute Surabaya menuju Ambon telah melakukan perjanjian penetapan harga dengan mengeluarkan surat penyesuaian harga, dimana salah satu pembuktiannya yang digunakan yaitu bukti tidak langsung. Kedua, dampak yang terjadi akibat perjanjian penetapan harga oleh perusahaan pelayaran yaitu Provinsi Maluku menyumbang inflasi tertinggi di Indonesia. Dimana salah satu penyumbang inflasi yang ada di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon berasal dari sektor logistik.