Abstract
Salah satu fungsi hukum sebagai sarana perubahan masyarakat, fungsi ini mengandung arti bahwa hukum menciptakan pola-pola baru didalam masyarakat. Pola-pola tersebut tentunya harus mampu mendukung terciptanya suatu kondisi yang dapat menjunjung pembangunan di berbagai sektor. Dari serangkaian permasalahan upaya penegakan hukum, hal yang paling berpengaruh adalah komitmen aparat dalam menggunakan hukum sebagai turn of social control enginering. Hal ini dikarenakan aparat merupakan bagian dari sistem hukum yang sangat menentukan dalam upaya pencapaian tujuan hukum, bahkan aturan hukum yang jelek sekalipun akan mampu mencapai tujuannya apabila aparat hukumnya baik, dibandingkan dengan aturan yang baik namun jika aparatnya tidak baik maka tidak akan dapat mencapai tujuan hukum, oleh karena itu yang menjadi aparat penegak hukum tidak hanya diharuskan cerdas secara intelektual melainkan juga memiliki integritas moral yang baik.Melihat Gejala Sosial Pelanggaran maupun Kejahatan lalu lintas berkedok damai ini sangat menjadi problematika dalam kehidupan bermasyarakat, karena dengan jelas menimbulkan ketidakadilan dalam berhukum. Hal ini sangat erat kaitannya dengan Antropologi Hukum yang mengenai perkembangan dan ke khasan hukum terkait pelanggaran maupun kejahatan dalam berlalu lintas di anggap tidak semakin baik. Untuk memajukan Hukum tersebut, semua pihak sangat berperan penting dalam perkembangan hukumnya. Kesadaran dalam berhukum semua pihak sangat di butuhkan. Menurut penulis, melihat Gejala Sosial yang ada di Masyarakat saat ini terkhususnya Pelanggaran dan Kejahatan lalu lintas sangat-sangat memprihatinkan. Penulis mengharapkan agar Pemerintah dapat memperhatikan permasalahan ini agar terciptanya Antropologi yang semakin membaik terkait dengan sejarah perkembangan Hukum lalu lintas yang ada di Indonesia.