Abstract
Dijaman era global milenial ini tentu kita mengenal istilah mobile banking. Dalam hal ini sistem tersebut merupakan suatu sistem pada media elektronik yang memiliki manfaat untuk promosi oleh pihak bank dan sekaligus melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi online. Adapun penelitian ini menganalisis 2 pokok permasalahan yaitu: pertama tentang bagaimanakah bentuk perlindungan terhadap nasabah dalam melakukan transaksi dengan sistem mobile banking, dan yang kedua yaitu tanggung jawab hukum pihak bank dalam hal terjadinya kegagalan transaksi dalam transaksi dengan menggunakan sistem mobile banking. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian secara normatif, yaitu suatu penelitian beranjak dari adanya kekosongan norma, kekaburan norma ataupun konflik norma. Permasalahan dikaji dengan mempergunakan interpretasi hukum, serta kemudian diberikan argumentasi secara teoritik berdasarkan teori-teori dan konsep hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap nasabah dalam bertransaksi dengan sistem mobile banking walaupun belum ada ketentuan yang mengatur tentang perlindungan hukum secara khusus nasabah tetap diberikan perlindungan hukum baik preventif maupun represif oleh ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bank dan perlindungan konsumen. Terhadap permasalahan kedua yaitu bentuk pertanggungjawaban pihak bank sebagai pelaku usaha apabila terjadi kerugian nasabah dalam transaksi dengan sistem mobile banking adalah bank bertanggung jawab penuh untuk memberikan penggantian kerugian terhadap nasabah jika kesalahan ini memang betul dan terbukti dikarenakan sistem yang ada pada pihak bank.