KEABSAHAN AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) OLEH PASANGAN SUAMI-ISTRI TANPA PERJANJIAN PISAH HARTA

Abstract
Akta notaris merupakan alat bukti yang sempurna karena autentisitasnya, sehingga harus dibuat dengan seksama sesuai denge ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan akta pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) yang didirikan oleh pasangan suami-istri tanpa adanya perjanjian pisah harta. Penelitian ini menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan studi pustaka atau data sekunder. Dalam permasalahan ini, pendirian CV oleh pasangan suami-istri yang tidak memiliki perjanjian pisah harta menimbulkan kerancuan dalam kedudukannya masing-masing selaku sekutu aktif dan sekutu pasif, dengan mana sekutu aktif adalah sekutu bertugas menjalankan CV dan bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya, sedangkan sekutu aktif adalah sekutu yang memasukkan uang untuk modal CV dan bertanggung jawab sebatas jumlah yang dimasukannya ke dalam CV. Akta yang demikian cacat hukum sehingga mengakibatkan kekuatan pembuktiannya terdegradasi dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan. Oleh sebab itu pasangan suami-istri yang mendirikan CV harus memiliki perjanjian pisah harta. Bilamana tidak, maka percampuran harta di antara mereka justru mengakibatkan cacat hukum dan menimbulkan kendala di kemudian hari apabila CV dimintai pertanggung jawaban mengenai suatu tindakan yang dilakukan oleh sekutu aktif. Selain itu notaris dalam menjalankan jabatannya juga harus bertindak dengan seksama dan jujur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.