MEMBANGUN HUKUM PIDANA NASIONAL DIATAS PONDASI KEADILAN PANCASILA DALAM WUJUD NILAI KE TUHANAN YANG MAHA ESA

Abstract
Ketertinggalan hukum pidana di Indonesia, berimplikasi pada penegakan hukum yang cenderung kurang adil dan tidak beradab. Karakter KUHP yang yang masih digunakan samapi saat ini didasarkan pada pandangan yang legalistic, karenanya sudah tidak cocok lagi dan jauh dari harapan cita-cita hukum nasional yang yang diharapkan. Pemberlakuan KUHP di indonesia tidak lepas dari napak tilas hukum belanda yang karakteristiknya jauh dari nilai kemanusian dan nilai ketuhanan. Karenanya perlu dilakukan pembangunan hukum pidana nasional diatas pondasi pancasila yang dilandasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.Kata Kunci : Sistem Hukum Pidana Nasional, Keadilan Pancasila, Nilai Ketuhanan.