Abstract
Fatwa mempunyai peran penting dalam menciptakan stabilitas sosial. Perubahan sosial sebagai hasil dinamika budaya sering menimbulkan gesekan di masyarakat, Islam sebagai agama universal dengan panduan spesifik berdasarkan Alquran dan Hadis memerlukan peran ulama untuk menerjemahkan transformasi sosio-kultural dalam bentuk fatwa. Maka dapat dikatakan dua ulama Yusuf Qardawi dan Al-Utsaimin adalah da’i sebagai komunikator dakwah dan fatwa sebagai pesan komunikasi dakwah sedang umat Islam sebagai penerima. Dalam penelitian ini akan membahas secara mendalam tentang implikasi fatwa terhadap bagaimana hukum mengucapkan natal kepada non muslim dalam perspektif komunikasi dakwah. Metode dalam penelitian ini menggunakan riset kepustakaan (Library Research). Para ulama dan masyaikh dalam fatwa diatas mengemukakan tujuan dari ijtihad dalam mengulas fatwa dan hukum Islam sesuai dengan tujuan komunikasi transendental yaitu Komunikasi yang melibatkan manusia dengan Tuhannya itulah yang sering disebut komunikasi transendental. Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri, ia membutuhkan orang lain untuk mempertahankan eksistensinya.