Abstract
Alih teknologi mempunyai peran penting di bidang industri, terutama untuk menghadapi globalisasi dunia. Salah satu mekanisme alih teknologi dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi. Melalui perjanjian inilah dapat dilakukan pengalihan paten. Perjanjian lisensi berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hanya merupakan izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu, untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten tersebut. Pengaturan perjanjian lisensi paten terdapat pada Pasal 76 sampai dengan 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Perjanjian lisensi alih teknologi wajib menyertakan ketentuan know how dan tentang pembayaran royalty. Keunggulan dari alih teknologi melalui perjanjian lisensi adalah lebih mudah untuk memasuki pasar internasional dengan menghemat biaya dan waktu, serta dapat memperoleh pengetahuan mengenai teknologi secara lebih cepat, sedangkan kelemahannya adalah terbentuknya kompetitor, terbatasnya royalty, dan sering terjadi konflik pada saat pelaksanaannya.