ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERPIDANA KASUS PEMBUNUHAN SADIS DAN BERENCANA

Abstract
Tujuan penelitian ini menganalisis perspektif hukum pidana Indonesia terhadap pidana seumur hidup atau pidana mati dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan menganalisis pertimbangan hakim atas putusan bebas (vrijspraak) kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan nomor putusan : 35/Pid.B/2012/Pn.Btm sesuai dengan harapan hukum dan keadilan. Penulis berpandangan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil, dimana terdakwa Mindo yang merupakan pelaku utama diputus bebas oleh majelis hakim, sedangkan terdakwa Gugun dan terdakwa Ros yang berperan sebagai pembantu dan turut serta sudah diputus bersalah oleh majelis hakim dalam melakukan pembunuhan berencana tersebut. Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan kepentingan korban, selain itu putusannya tidak sama sekali bertumpu terhadap urgensinya kasus-kasus kejahatan kemanusiaan di Indonesia yang dilakukan dengan keji dan sadis kepada korban, sehingga akan berdampak pada kerusakan dan terganggunya tatanan ketertiban sosial yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Putusan MA dengan nomor putusan : 1691 K/Pid/2012 membatalkan putusan yang keliru dari putusan judex facti pengadilan negeri Batam nomor : 35/Pid.B/2012/Pn.Btm tersebut, dimana dalam amar putusannya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup