Analisis Aspek Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada PT. Yasmin Bumi Asri pada Proyek Reklamasi Kawasan Centre Point of Indonesia

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Yasmin Bumi Asri pasca kegiatan reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia di Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT Yasmin Bumi Asri pasca kegiatan reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia di Kota Makassar secara teknis didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. PT Yasmin Bumi Asri haruslah memperoleh Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) terlebih dahulu yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional RI oleh karena luas lahan yang diperuntukkan bagi PT Yasmin Bumi Asri seluas di atas 15 Ha atau 150.000 m2. Keabsahan Hak Guna Bangunan yang diperoleh PT. Yasmin Bumi Asri berdasarkan perjanjian kerja sama tentang reklamasi kawasan Center Point of Indonesia di Kota Makassar adalah sah secara hukum oleh karena dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri mengenai kegiatan reklamasi kawasan Center Point of Indonesia ditentukan bahwa HGB yang akan diterima oleh PT Yasmin Bumi Asri diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.